Masyarakat Adat Suku Yei Tolak Rencana Pembukaan Perkebunan Tebu Di Wilayah Adat Mereka

Merauke, Papua Selatan– Masyarakat adat Suku Yei dengan tegas menolak rencana pembukaan lahan untuk perkebunan tebu di wilayah adat mereka. Sikap ini disampaikan dalam pertemuan dengan PT. Global Papua Abadi di Kampung Sermayam 2, pada tanggal 8 Juni 2024, yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah dan tokoh masyarakat setempat.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Merauke Ir. Yustina E. Sianturi, M.Si, Ketua MRP Papua Selatan Damianus Katayu, M.AP, dan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (TPPKP) Provinsi Papua Selatan, Paino, SIP., MT. Ratusan warga Suku Yei dari Kampung Poo, Erambu, Tanas, Kweel, Bupul, dan Toray turut hadir, meskipun tidak semuanya dapat masuk ke dalam ruang pertemuan.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan oleh Daniel Kwarjai, perwakilan masyarakat adat Suku Yei, terdapat lima poin utama yang menegaskan penolakan mereka terhadap rencana perusahaan:

  1. Kekayaan Alam Turun-Temurun: Masyarakat adat Suku Yei telah hidup dari sumber daya alam yang melimpah di tanah adat mereka selama berabad-abad.
  2. Warisan Leluhur dan Hukum Adat: Tanah adat adalah warisan dari Tuhan dan leluhur yang mengandung norma, nilai, harga diri, dan hukum adat yang harus dipertahankan.
  3. Hormati Aturan Adat: Setiap pihak yang berinvestasi di wilayah adat wajib menghormati dan mematuhi semua aturan, nilai, norma, dan hukum adat Suku Yei.
  4. Pencegahan Konflik Sosial: Setiap marga harus melakukan tata batas wilayah adat secara jelas untuk mencegah konflik sosial yang bisa merusak tatanan dan keharmonisan masyarakat.
  5. Pengakuan Hukum: Keberadaan masyarakat adat Suku Yei dan wilayah adat mereka diakui dalam hukum Indonesia, termasuk dalam Pasal 18B UUD RI 1945 dan UU No. 02 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012, PERDASUS Provinsi Papua No. 23 Tahun 2008 dan PERDA Kabupaten Merauke No. 05 Tahun 2013.

Benny Kosnan, Ketua Bamuskam Erambu, menyatakan kekecewaannya terhadap perusahaan yang sebelumnya beroperasi di wilayah adat Suku Yei. “Kami merasa sudah ada beberapa perjanjian dengan perusahaan sebelumnya yaitu PT. IJS dan PT. APM, tetapi sampai sekarang belum ada hasil yang nyata. Pendidikan dan pembangunan yang dijanjikan perusahaan belum kami rasakan. Ia juga menegaskan bahwa hutan merupakan simpanan (bank) kami, itu ada di hutan. Dari hutan itu, kami pu anak-anak bisa sekolah, sampai ada yang jadi sarjana. Itu semua dari hutan itu. Makanya kami mati-matian pertahankan tanah itu”.

Nelson Bakujai, Ketua Adat Kampung Toray, menambahkan bahwa masyarakat adat Suku Yei telah memberikan tanah untuk 28 satuan pemukiman transmigrasi, tetapi tidak mendapatkan manfaat yang signifikan dari hal tersebut. “Hutan kami semakin habis dan banjir yang terjadi bulan lalu adalah pengalaman yang belum pernah kami alami sebelumnya. Tahun 2008 dan 2021 yang lalu, kami sebenarnya sudah tolak rencana investasi di wilayah adat kami, suku Yei. Kami tidak ingin anak cucu kami menderita kelak,” ungkapnya.

Egenius Beljai, tokoh masyarakat adat Suku Yei sekaligus Ketua Adat Kampung Kweel, menegaskan bahwa masyarakat tidak membutuhkan perusahaan sawit ataupun tebu. “Tanpa sawit dan tebu, kami tetap bisa hidup, tetapi kami tidak bisa hidup tanpa hutan. Hutan adalah sumber penghidupan kami, hutan yang menjaga dan memelihara kami selama ini. Jadi kami tidak rela jika hutan kami dirusak demi perkebunan tebu. Cukup sudah bagian atas (red- Bupul – Tanas) yang hutannya sudah dibongkar, kami tidak mendapatkan apa-apa dari situ. Nol. Untuk itu, kami TOLAK,” tegasnya.

Penolakan ini menunjukkan betapa pentingnya keberadaan hutan bagi masyarakat adat Suku Yei, baik dari segi ekonomi, budaya, maupun ekologi. Pemerintah dan pihak perusahaan diharapkan dapat menghormati keputusan ini dan mencari solusi yang tidak merugikan masyarakat adat dan lingkungan mereka.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *