Selasa, (9/5) Pejuang Lingkungan Hidup dari suku Auyu telah mengajukan permohonan sebagai penggugat intervensi dalam gugatan korporasi PT Megakarya Jaya Raya dan PT Kartika Cipta Pratama terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Permohonan masyarakat suku Auyu ini diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Permohonan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan suku Auyu untuk mempertahankan hak dan kepentingan mereka dalam menghadapi gugatan dari kedua perusahaan tersebut.
Hendrikus Frengky Woro, salah satu pejuang lingkungan hidup dari suku Auyu, menyatakan, “Kami berpartisipasi dalam persidangan ini untuk menegaskan bahwa Papua bukanlah tanah kosong. Meskipun belum diakui oleh negara, kami datang ke Jakarta dan mendukung negara dalam melindungi hutan kami dari perusahaan yang berusaha merusaknya. Gugatan kedua perusahaan ini akan berdampak pada kehidupan suku Auyu, sehingga kami harus terlibat dalam mempertahankan hak-hak kami.”
Selain itu, pada tanggal 13 Maret lalu, Franky Woro juga mengajukan gugatan terkait lingkungan hidup dan perubahan iklim ke PTUN Jayapura. Gugatan ini terkait dengan izin lingkungan hidup yang diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terbuka Satu Pintu Provinsi Papua kepada perusahaan PT Indo Asiana Lestari (PT IAL) yang berlokasi di Boven Digoel, Papua Selatan. Frengky mengungkapkan bahwa izin untuk beberapa perusahaan kelapa sawit tersebut mengancam hutan adat dan kehidupan mereka. Bagi suku Auyu, tanah, hutan, sungai, rawa, dan sumber daya alam lainnya sangat penting sebagai mata pencaharian, sumber pangan, obat-obatan, serta identitas sosial budaya mereka. Hutan memiliki arti yang sangat besar bagi masyarakat adat Auyu.
Menurut situs informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, PT Megakarya Jaya Raya mengajukan gugatan pada 10 Maret 2023 dengan nomor perkara 82/G/2023/PTUN.JKT. Gugatan tersebut menyoroti Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1150/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2022 tentang Penertiban dan Penataan Pemegang Pelepasan Kawasan Hutan Atas Nama PT Megakarya Jaya Raya di Kabupaten Boven Digoel. Sementara itu, PT Kartika Cipta Pratama mengajukan gugatan pada tanggal 15 Maret 2023 dan mendapatkan nomor perkara 82/G/2023/PTUN.JKT. Gugatan tersebut terkait dengan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1157/MENL HK/SETJEN/PLA.2/11/2022 tentang Penertiban dan Penataan Pemegang Pelepasan Kawasan Hutan Atas Nama PT Kartika Cipta Pratama di Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua.
Kedua perusahaan tersebut, yaitu PT Megakarya Jaya Raya dan PT Kartika Cipta Pratama, berlokasi berdampingan di Provinsi Papua Selatan dan terhubung ke Grup Hayel Saeed Anam. Meskipun kedua perusahaan tersebut telah membuka lahan hutan seluas 8.828 hektar yang merupakan milik masyarakat adat, masih ada upaya untuk memperjuangkan perlindungan terhadap 65.415 hektar hutan hujan asli yang masih tersisa.
Tim Advokasi Selamatkan Hutan Papua mengungkapkan bahwa kedua perusahaan ini terlibat dalam skandal Proyek Tanah Merah yang diduga memperoleh izin secara melanggar hukum. Seiring dengan perkembangan kasus ini, beberapa izin anak perusahaan dicabut oleh pemerintah provinsi karena terdapat pemalsuan izin.
Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 1 Tahun 2022 memberikan sedikit informasi tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan, namun belum diketahui apakah tindak lanjut pencabutan tersebut memperhatikan hak dan kepentingan masyarakat adat Papua sebagai pemilik tanah atau hutan adat.
Dalam konteks ini, partisipasi masyarakat adat menjadi sangat penting. Pemerintah, terutama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), seharusnya membuka akses informasi dan melibatkan masyarakat adat dalam menentukan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan sesuai dengan pengetahuan lokal mereka. Tindakan pengabaian terhadap informasi dan partisipasi masyarakat adat dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak-hak mereka.
Selain mengajukan permohonan intervensi ke PTUN Jakarta, perwakilan masyarakat adat suku Auyu bersama tim kuasa hukum juga telah mengajukan pengaduan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hal ini dilakukan untuk membagikan pengalaman mereka yang selama ini dihadapi, yang melibatkan pelanggaran hak masyarakat adat dan berpotensi memicu krisis iklim yang lebih besar. Berdasarkan koordinasi dengan berbagai organisasi seperti Koalisi Selamatkan Hutan Adat Papua, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Pusaka Bentala Rakyat Papua, Greenpeace Indonesia, Satya Bumi, LBH Papua, Walhi Papua, Eknas Walhi, PILNet Indonesia, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), serta Perkumpulan HuMa Indonesia, terlihat adanya dukungan yang kuat dalam upaya perlindungan hutan adat di Papua.
