Forum Nupka: “Kami tolak rencana pembangunan bendungan di Kali Muyu”

Merauke, (15/10) bertempat di Aula MSC Center, Jalan Cigombong, Kelurahan Kamundu – Merauke, perwakilan Masyarakat Adat Suku Muyu yang menamakan diri Forum Nupka menyatakan menolak rencana pembangunan bendungan di Kali Muyu, Kabupaten Boven Digoel.

Damianus Katayu, Sekretaris Forum Nupka mengutarakan alasan mengapa mereka menolak rencana pembangunan bendungan tersebut. “Ada beberapa pertimbangan kenapa kami menolak, yang pertama Kali Muyu dan Ninati itu situs sejarah gereja Katolik masuk ke Tanah Muyu, yang kedua Kali Muyu itu identitas manusia Muyu hari ini, dan ketiga mempertimbangkan aspek ekologi, lingkungan, dan lain-lain. Termasuk di situ ada tempat situs-situs budaya yang dalam bahasa Muyu di sebut Ketpon” .

Selanjutnya dikatakan Damianus, bahwa sejak 2018 ketika pertama mendengar rencana pembangunan bendungan ini, komunitas Masyarakat Muyu sudah dengan tegas menolak, kemudian tahun 2021-2022 persoalan ini muncul kembali. “Kami berpikir implikasi-implikasi itu ke depan, kami berusaha meyakinkan masyarakat, kami juga berusaha menyakinkan pemerintah, apakah tidak ada alternatif lain model pembangunan yang didorong di daerah Muyu. Bagi kami hari ini, bendungan itu bukan sebuah kebutuhan, dan tidak mendesak”, lanjut Damianus.

Damianus Katayu kemudian mengutarakan kekhawatirannya kalau bendungan jadi dibuka maka akan terjadi migrasi atau perpindahan penduduk. Dalam tradisi orang Muyu, kalau dia pergi ke dusun orang lain, maka dia tidak akan berbuat apa-apa karena itu bukan tempat miliknya. Lebih lanjut ditambahkan, “Manusia Muyu memiliki satu kesatuan, mulai Muyu di bawah yaitu Kamindip sampai di Niggrum. Kali Muyu itu membuat manusia Muyu hidup di kali itu. Jadi, hari ini bicara tentang bendungan di Ninati, jangan lupa itu bukan hanya milik saudara-saudara di klen Yonggom, tapi itu ada juga Kakaip di bawah, ada Kamindip di bawah, ada Ninggrum di atas, sehingga bicara bendungan ini bicara satu kesatuan manusia Muyu. Kita tidak bisa bicara spot-spot atau marga-marga. Kalau bicara marga-marga, dampaknya juga akan berdampak pada marga-marga yang lain, juga klen-klen yang lain.”

Dari sisi Gereja, pihaknya berharap juga turut mempertimbangkan hal ini. Mengapa? Karena merupakan situs sejarah gereja masuk di Tanah Muyu. ‘Kayapak’ (=Bapa/tokoh besar) Pastor Petrus Hoeboer MSC datang lewat Kali Muyu, mulai dari muara sampai di Ninati. Dari situ awal peradaban suku Muyu.

Marius Bunmop, salah sorang tokoh masyakarat Muyu yang hadir juga menyampaikan pendapatnya. “Tanggal 1 September 2018 ada pertemuan. Waktu itu semua sepakat tolak. Bendungan yang akan di bangun ini, ada juga Kali Kao. Ada dua suku di sana. Terletak dari utara ke selatan. Sebelahnya ada Suku Wambon dan sebelahnya lagi ada orang Muyu. Pertemuan di Merauke juga dihadiri oleh perwakilan dua tersebut. Selain itu juga dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, Dari pihak Kementerian juga turut hadir, selain dari Balai di Merauke. Saat itu, pertemuan juga dihadiri oleh Uskup Agung Merauke. Pada saat itu kami sudah menolak dan kami sudah tanda tangan semua”.

Lebih lanjut, Marius menyampaikan, “dengan demikian bendungan Kali Muyu yang ada muncul ini sebenarnya itu satu paket. Secara adat atau masyarakat Muyu, Wambon, Uskup dan pihak Kementerian dari Jakarta maupun dari Merauke, kita sudah sepakat bahwa kami sudah menolak dan membuat pernyataan itu. Secara adat kami sudah buat, dari teman-teman Wambon ada penguburan batu. Penguburan batu ini adat. Tidak boleh ada persoalan baru yang muncul lagi. Itu Wambon dengan Muyu sama. Adatnya sama. Apabila batu yang kita kubur itu ada yang mengeluarkan itu ada sangsi adat. Itu menjadi catatan kami orang Muyu dan Wambon”, tegas Marius.

Maria Kurupat, tokoh perempuan Muyu, juga menyampaikan pendapatnya terkait rencana pembangunan bendungan ini. “…saya ini sebagai perempuan Muyu yang melahirkan anak-anak Muyu. Saya bicara soal dampak kenapa sampai kami harus tolak. Dampak itu mereka akan ambil tanah 1.490 Ha, itukan berarti bukan hanya satu kampung saja, misalnya kami di klen Jonggom, tetapi ini dia sampai di klen-klen lain. Ada Ninggrum, ada Are Kasaut, juga mereka masuk. Kalau bendungan ini masuk, kami punya tanah itu hilang itu. Padahal di sana hidup manusia Muyu: laki-laki, perempuan, orang tua, anak, semua yang hidup di kampung ini akan hilang. Terus anak-anak dan manusia Muyu ini akan di bawa ke mana kalau tanah itu diambil. Mereka tidak bisa tinggal di dusun orang lain.” Maria lantas memberi contoh, “Misalnya saya mau pergi berburu, babi de lari ke dusun sebelah. Saya harus kasih tahu orang yang punya dusun di sebelah untuk bisa ambil babi itu, tidak bisa sembarangan. Apalagi tinggal di orang punya dusun, ini tidak bisa.”

Maria melanjutkan: “Tempat-tempat pamali yang orang Muyu bilang (dalam bahasa Muyu) Ketpon Bon. Tempat-tempat itu punya kekuatan, kami punya nyawa. Apabila tempat-tempat ini hilang, kami hidup antara langit dan bumi, kami ada ditengah-tengah. Kami hilang, kami tidak ada napas. Walaupun kami hidup, tapi sebenarnya kami sudah mati sebelum meninggal. Di tempat ini juga ada pohon sagu, ada pohon kenari, ada pohon karet, ada pohon durian. Pohon-pohon ini yang akan menghasilkan nilai-nilai ekonomi itu juga akan hilang, kalau misalnya dibangun bendungan. Untuk itu, sebagai perempuan Muyu, saya tidak setuju, harus tolak, karena kalau misalnya saya melahirkan anak, anak-anak ini saya mau taruh di mana.”

Maria lantas dengan lantang mengungkapkan penolakannya,”Untuk itu, saya sebagai perempuan Muyu, mulai yang ada di dalam kandungan, yang mulai embrio sampai dengan kita yang tua-tua, kita menolak bendungan di Kali Muyu”.

Damianus Katayu kemudian menambahkan lagi, “…ada kurang lebih 29 sub marga yang akan kena dampak dari rencana pembangunan bendungan ini. Sebagian di Ninati dan sebagian lagi ada di Waropko sebagian lagi. Kalau dibangun bendungan kampung-kampung disekitar itu akan hilang dan masyarakat ini mau dikemanakan”.

Damianus kemudian mengkritisi proses pembuatan AMDAL, di mana Tim AMDAL tidak pernah memberitahukan dampak negatif dari rencana pembangunan bendungan. Pihaknya juga kuatir akan terjadi migrasi masyarakat ke Papua New Guinea. “Kalaupun nanti ada relokasi, ditawarkan oleh pemerintah kira-kira ke mana mereka akan pergi? Karena seperti yang dikatakan Kaka Maria tadi ketika dia pergi dari tanahnya, dia tidak akan bisa berbuat banyak”.

Emanuel Gobay dari LBH PAPUA menyampaikan dukungannya,”Dari apa yang sudah disampaikan tadi, pada prinsipnya sejak tahun 2018 itu masyarakat Muyu, bersama-sama dengan Bupati Kabupaten Boven Digoel, serta Uskup Agung Merauke, sudah menyatakan sikap menolak bendungan. Dan sikap itu kemudian mereka kukuhkan dengan pendekatan adat, yaitu mereka menanam batu sebagai bukti penolakan. Saya pikir, ini ritual adat yang wajib dihargai oleh pemerintah. baik pemerintah pusat, maupun pemerintah Kabupaten Boven Digoel, serta Pemerintah Provinsi Papua. Untuk kemudian bisa mempertimbangkan kembali rencana pembangunan bendungan di Sungai Muyu”.

Manu Gobay kemudian menjelaskan, “kami lihat di dalam Peraturan Presiden tentang Proyek Strategis Nasional, itu jelas-jelas disebutkan di Provinsi Papua tidak ada rencana pembangunan bendungan yang di bangun. Kami juga lihat di dalam Perda Tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Boven Digoel itu dengan jelas daerah atau kawasan bencana. Khususnya bencana alam yang berkaitan dengan sungai. Hampir semua sungai ditetapkan sebagai rawan bencana. Artinya Sungai Muyu ini juga bagian dari sungai yang rawan bencana. Rencana pembangungan bendungan ini kemudian menjadi pertanyaan tersendiri. Apakah pemerintah provinsi melihat kawasan sungai sebagai rawan bencana atau tidak, atau Pemerintah Kabupaten Boven Digoel melihat ini sebagai daerah rawan bencana atau tidak. Kalau seandainya mengesampingkan itu, maka kita sudah jelas menemukan bahwa ada pelanggaran Perda Tata Ruang Wilayah Boven Digoel, oleh pihak-pihak yang mendorong pembangunan bendungan ini.

Manu Gobay lantas menjelaskan beberapa peraturan berkaitan dengan pengakuan masyarakat adat. Ada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua. Di dalam situ jelas mengakui tentang hak-hak masyarakat adat dan lebih khusus terkait pemanfaatan tanah adat itu wajib bicara kepada masyarakat pemilik tanah adat. Lantas ada Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan lebih tinggi lagi pasal 18 B ayat 2 UUD 1945 yang jelas-jelas mengakui eksistensi masyarakat adat dan hak-hak yang melekat didalamnya, termasuk juga tanah adat dan juga air adat, serta pohon dan sebagainya.

Manu lalu mengingatkan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel untuk kemudian komitmen dengan Perda tentang RTRW yang sudah dibentuk. “…kalau disitu sudah ditegaskan bahwa daerah yang rawan bencana saya pikir itu harus dijaga. Karena akan sangat lucu jika pemerintah sendiri mencanangkan pembangunan yang jelas-jelas sudah mengetahui di sana rawan bencana dan terus melakukan, itu sama saja pemerintahannya ingin mengarahkan masyarakatnya menjadi korban bencana alam”.

Manu Gobay lantas memberi masukan, ketimbang membangun bendungan yang merusak lingkungan dan menyingkirkan masyarakat di sana, lebih baik mengadakan pembangkit listrik tenaga diesel di setiap distrik itu mungkin menjadi satu alternatif yang tepat ketimbang membangun bendungan besar yang mengorbankan sekian banyak elemen di sana.

Wirya Supriyadi dari Walhi Papua juga menyatakan dukungannya terhadap penolakan elemen masyarakat Muyu ini. “Kami dari Walhi Papua memandang hal yang sama, berkaitan dengan aspek filosofis dan sosiologis masyarakat adat, relasi masyarakat adat dengan tanahnya, dengan sungainya yang sudah terjalin ratusan, ribuan tahun. Kaitan dengan ini tadi sudah disampaikan argumentasi-argumentasi, jadi dari Walhi Papua kami berpikir bahwa proyek pembangunan bendungan di Kali Muyu apabila diteruskan akan berpotensi akan menimbulkan pelanggaran HAM. Kami dari Walhi Papua mendesak kepada pemerintah pusat, pemerintah provinsi Papua, dan pemerintah Kabupaten Boven Digoel untuk menghentikan proyek pembangunan DAM”.


Wirya kemudian menyampaikan sebuah informasi berkaitan dengan rencana pembangunan bendungan tersebut. “Ternyata pembiayaannya berasal dari kredit ADB, Asian Development Bank. Jadi kami berharap pemerintah pusat, pemerintah provinsi Papua, dan pemerintah Kabupaten Boven Digoel serius untuk memperhatikan soal ini ataupun untuk menghentikan pembangunan DAM di Kali Muyu”, lanjut Wirya.

Tigor Hutapea dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat turut menyampaikan dukungannya. “Masyarakat sudah menyatakan penolakan terhadap bendungan ini, maka pemerintah baik itu Kementrian PUPR, Balai Wilayah Sungai Provinsi Papua, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ataupun Pemda wajib menghormati dan melindungi masyarakat adat dengan cara menghentikan seluruh proses AMDAL yang sedang berlangsung di Tanah Muyu. Jika itu tidak dilakukan, maka pemerintah dan pihak-pihak terkait sudah melakukan pelanggaran hak kepada masyarakat adat Muyu, dan masyarakat adat yang akan terdampak ke depannya”.

Tigor kemudian menambahkan, Pemerintah memang sedang masif melakukan pembangunan, melakukan pembangunan infrastruktur. Sebagian dananya diperoleh dari pinjaman utang luar negeri. “Kami mendapatkan satu dokumen bahwa di Tanah Papua ini ada dua bendungan yang sedang disiapkan, yang pertama di Sorong dan yang kedua di Boven Digoel. Keduanya dalam dokumen tersebut, dibiayai oleh Asian Development Bank melalui pinjaman atau hutang. Jangan sampai rencana pembangunan pemerintah itu mengorbankan hak-hak masyarakat sehingga masyarakat yang harus membayar utang yang dibuat oleh negara dengan cara mengambil hak-hak yang sudah ada sejak lahir atau melekat.
Kami juga minta Asian Development Bank memperhatikan hal ini. Tidak meneruskan pinjaman-pinjamannya terhadap proyek-proyek yang bermasalah dan ditolak oleh masyarakat adat. Masyarakat adat sudah menyatakan sikapnya, dan pemerintah maupun peminjam wajib sejak awal menghentikan proses-proses yang sedang berlangsung saat ini. Itulah cara menghormati dan melindungi masyarakat adat”, ujar Tigor Hutapea.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *