Orang bilang Papua ini surga. Ya itu benar. Kitorang pu hutan ini menyediakan berbagai sumber pangan mulai dari dusun sagu sampai berbagai jenis binatang seperti: rusa, babi, kasuari, saham, kus-kus, dan kura-kura moncong babi. Ada juga sumber air dan tempat keramat, serta sejarah leluhur di dalam hutan tersebut.
Hanya saja, saat ini kitorang sedang menghadapi ancaman dari perusahaan asal Korea Selatan su mulai rusak kitorang pu hutan untuk memproduksi serpihan kayu untuk pembuatan kertas. Perusahaan Korea Selatan ini lewat anak perusahaannya, PT Plasma Nutfah Marind Papua (PNMP) su babat hutan seluas kurang lebih 6.000 Ha dalam waktu 7 tahun dari tahun 2015 sampai tahun 2021. Su pasti, dorang pu kehadiran ini merupakan ancaman kitorang pu “surga” tersebut. PT PNMP ini beroperasi di wilayah Distrik Okaba dan Distrik Kaptel, termasuk kitorang pu Kampung Buepe. Dorang babat kitorang pu hutan baru dorang tanam akasia dan kayu putih.
Sehari-harinya kitorang warga Buepe hidup dari berburu, memancing, dan meramu. Jadi kitorang masih sangat bergantung dengan alam/hutan di mana didalamnya ada sagu, umbi-umbian, ikan, daging, dan lain-lain. Dulu mo berburu cari binatang buruan itu gampang, sekarang cari susah. Kitorang harus masuk jauh ke dalam hutan baru bisa dapat, itu juga su susah cari. Begitu juga dengan sagu sebagai sumber pangan, sekarang banyak pohon-pohon sagu yang dibabat. Kitorang kehilangan sumber pangan lokal.
Pada bulan November 2018 dilakukan penandatanganan Akta Pernyataan dan Akta Kesepakatan bersama antara 8 marga pemilik tanah adat (Samkakai, Balagaize, Moyuend, Ndiken, Yaimahe, Moaend, Walinaulik, dan Yolmen) dengan pihak PT PNMP untuk pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI). Waktu itu ada 11 kesepakatan bersama antara perusahaan dengan masyarakat pemilik tanah adat.
Dalam perjalanannya ternyata banyak hal-hal dari kesepakatan yang tidak dipenuhi oleh perusahaan. Akhirnya kitorang palang aktivitas perusahaan. Bulan Januari 2020, difasilitasi oleh DPRD Merauke dan Pemerintah Kabupaten Merauke diadakan pertemuan antara pihak perusahaan dengan masyarakat pemilik tanah adat. Perusahaan dorang tidak bayar honor ketua-ketua adat dan ketua-ketua marga selama kurang lebih 15 bulan. sesuai kesepakatan untuk ketua-ketua marga masing-masing Rp 1.000.000 per bulan, sedangkan untuk ketua adat Rp 1.500.000 per bulan. Jadi total yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan sebesar Rp 264.000.000. Persoalan ini sampai sekarang belum terselesaikan.
Kitorang rasa perusahaan ini dorang su tipu-tipu kitorang masyarakat adat Kampung Buepe. Dorang datang bukan untuk mau sejahterakan masyarakat, yang ada sekarang kitorang tambah sengsara. Mo cari makan juga su makin susah karena hutan perusahaan dorang su bongkar.
♥ Lukas Samkakai | Warga Kampung Buepe, Distrik Kaptel.
