Penetapan Kampung Wasur Sebagai Desa Konstitusi

Di Tanah Papua, Kampung Wasur menjadi satu-satunya desa konstitusi dari lima di Indonesia yang dikukuhkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 7 Maret 2013 oleh Ketua MK saat itu Prof. Mahfud MD. Adapun lima kampung (desa) lain di Indonesia adalah: Desa Galesong di Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan, Desa Bang-Bang di Kabupaten Bangli, Bali, Nagari Pasia Law di Sumatera Barat dan Mekarsari di Kalimantan Barat.

Baru-baru ini pada tanggal 28 November sampai dengan 1 Desember 2022, Mahkamah Konstitusi menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Hak Konstitusional Warga Negara bagi Aparatur dan Tokoh Masyarakat dari kelima desa konstitusi tersebut, yang mana Kampung Wasur sendiri mengutus tujuh orang peserta untuk mengikuti kegiatan di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi di Puncak, Bogor, Jawa Barat.

“Menjadi nilai tambah bagi seluruh peserta, sebab ada sesuatu yang baru didapat ketika pulang dan bisa diterapkan di kampung,” ujar Kepala Kampung Wasur, Dominggus Bakap. “Selain itu kampung Wasur sendiri dipercayakan oleh Mahkamah Konstitusi untuk menjadi tuan rumah dalam kunjungan kerja Mahkamah Konstitusi dan keempat desa konstitusi lainnya. Rencananya akan diadakan tahun 2023, sekitar bulan Februari – Juli. Keputusan ini belum disepakati, sebab tanggal 21 Desember 2022 ini kami akan melakukan rapat koordinasi dengan keterwakilan team dari Mahkamah Konstitusi. Rapat ini direncanakan akan dilaksanakan di Kampung Wasur membahas acara dan tahapan-tahapan kegiatan mulai dari persiapan sampai puncak acara nanti”, lanjut Kepala Kampung Wasur. Semoga segala persiapan kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar. Bulan Mei 2023 akan ada peserta dari Kampung Wasur yang mengikuti Festival Budaya Desa Konstitusi di Desa Bang-Bang, Bali, sekaligus akan dilakukan koordinasi di sana terkait kegiatan di Kampung Wasur selanjutnya.

♥ Maxi Ndiken | Warga Kampung Wasur, Distrik Merauke

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *